Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau disingkat Satgas PPKS, merupakan sebuah unit kerja yang bersifat adhoc di lingkungan STIKes Kepanjen. dirancang berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
STIKes Kepanjen telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang telah ditetapkan pada November 2023 melalui Surat Keputusan Direktur Nomor 1123/ST/LBG/STIKes-KPJ/XI/2023 tentang Pengangkatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di STIKes Kepanjen periode 2023-2025.
Adapun tujuan pembentukan satgas adalah untuk melindungi mahasiswa, dosen, dan seluruh sivitas akademika berupa pencegahan dan penanganan dari kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Satgas PPKS sendiri terdiri dari 3 orang yang terdiri dari gabungan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa STIKes Kepanjen yang akan bekerja sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Ketua PPKS adalah Bu Inu Martina, SSI, MSi. Sekretaris PPKS Bu Kusumaning Ayu Tunjungsari, S.Kep, Ns dan anggota adalah Fricka Amira Oktriana.
Pembentukan satgas PPKS di STIKes Kepanjen sudah sesuai dengan alur pembentukan Pansel dan Satgas berdasarkan Permendikbud berikut ini:
Panduan PPKS di lingkungan PT bisa di download link berikut: https://bit.ly/ppks_stikeskepanjen.