Harap berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan bendahara STIKes Kepanjen. Segala bentuk pembayaran melalui loket keuangan kampus STIKes Kepanjen atau transfer melalui rekening bank atas nama STIKes Kepanjen dan rekening bukan atas nama pribadi. Selengkapnya..
Kalender
« Apr 2024 »
M S S R K J S
31 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11

Struktur Organisasi

Struktur organisasi LPMI STIKes Kepanjen

 

Uraian tugas pokok dan fungsi:
   
1. Kepala LPMI
  a. Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan, pelaksanan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar di STIKes Kepanjen Malang.
  b. Mengkoordinasikan kegiatan pendampingan akreditasi prodi, laboratorium, jurnal, perpustakaan.
  c. Melaporkan kegiatan penjaminan mutu internal ke ketua STIKes secara periodik.
     
2. Kepala Divisi Data dan Dokumen
  a. Mengembangan strategi SPMI.
  b. Menyusun dan mengembangkan standar.
  c. Mengkoordinir pelaksanaan standar.
  d. Menyusun dokumen kegiatan SPMI.
  e. Mengembangkan sistem IT SPMI.
  f. Melakukan training, konsultasi, pendampingan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik dan non akademik.
     
3. Kepala Divisi Audit Mutu
  a. Melakukan evaluasi standar.
  b. Melakukan pengendalian standar.
  c. Melakukan pendampingan akreditasi prodi, laboratorium, jurnal, perpustakaan.
     
4. Kepala Divisi Pengawasan Internal
  a. Melakukan audit ketaatan terhadap SOP akademik dan non-akademik di lingkungan STIKes Kepanjen.
  b. Melakukan audit pemahaman tupoksi pejabat di lingkungan STIKes Kepanjen.
  c. Melakukan audit pelaksanaan tupoksi pejabat di lingkungan STIKes Kepanjen.
  d. Melakukan audit sarana dan prasarana non-akademik di lingkungan STIKes Kepanjen.
  e. Melakukan audit keuangan.
  f. Melakukan audit kemahasiswaan.
  g. Melakukan audit ketercapaian renstra.
  h. Melakukan survey pemahaman VMTS di lingkungan STIKes Kepanjen.
     
5. GPMI
  a. Melakukan penetapan standar mutu di tingkat program studi yang merupakan turunan dari standar mutu di tingkat institusi.
  b. Melakukan audit pelaksanaan standar mutu di tingkat program studi.
  c. Melakukan evaluasi pelaksanaan standar mutu di tingkat program studi.
  d. Melakukan pengendalian pelaksanaan standar mutu di tingkat program studi.
  e. Melakukan pengembangan standar mutu di tingkat program studi.
  f. Melakukan pengawasan internal.