Selasa, 15 September 2020 bertempat di Ruang Pertemuan lt.2 STIKes Kepanjen, telah dilaksanakan Kuliah Pakar dengan Tema : "Kewenangan Perawat dalam membuka rahasia medis pasien" dengan Pemateri Dr Ta’adi S.Kp, Ns, MH.Kes. Kuliah pakar yang merupakan kedua kalinya diselenggarakan oleh STIKes kepanjen setelah sebelumnya mengundang Prof. Dr. Ah. Yusuf, S.Kp, M.Kes dan diikuti oleh seluruh mahasiswa STIKes Kepanjen, baik dari Prodi Keperawatan Program Sarjana dan Ners, Program Diploma, dan dari Prodi Admisitrasi Rumah Sakit baik yang berstatus Mahasiswa baru dan yang sudah lama. Selain dihadiri oleh Mahasiswa, turut hadir Ketua STIKes Kepanjen Dr. Riza Fikriana S.Kep, Ns, M.Kep dan jajaran Wakil Ketua I Wiwit Dwi N, S.Kep, Ns, M.Kep, Wakil Ketua II Nia A S.Kep, Ns, M.Kep dan Wakil Ketua III Tri Nurhudi, S.Kep Ns, M.Kep beserta jajaran Prodi, serta segenap Dosen melalui Zoom Meeting. Bu. Faizaturrohmi S.Kep, Ns, M.Kep yang sekaligus merupakan Kaprodi Keperawatan Program Sarjana dan Ners bertindak sebagai moderator yang membuka dan mengarahkan jalannya acara.
Moderator membuka acara sekaligus juga memberikan Games untuk meningkatkan perhatian mahasiswa. Materi kemudian langsung dimulai oleh Dr Ta’adi S.Kp, Ns, MH.Kes. Beliau menjelaskan bahwa permasalahan Hukum sering terjadi dalam dunia kesehatan dan dapat berakibat fatal bila perawat atau tenaga kesehatan tidak bisa menjaga rahasia medis pasien. Perawat harus memahami kedudukannya dimana ketika dia bekerja sebagai tenaga medis, atau ketika dia sudah pulang ke rumah dan tidak boleh membuka rahasia pasien. Dr Ta’adi menjelaskan banyak mengenai dasar hukum akan rahasia medis pasien, sehingga jelas tanggung jawab dan tanggung-gugatnya apabila terjadi permasalahan hukum. Beberapa pertanyaan juga diutarakan oleh mahasiswa STIKes Kepanjen, dimana berkaitan dengan tanggung jawab sebagai perawat dalam menjaga kerahasiaan medis pasien.