Waspada Penipuan!!! Universitas Kepanjen tidak memiliki program full beasiswa bagi calon mahasiswa dengan fasilitas bebas biaya pendidikan, praktik, serta modal kerja. Baca pengumuman selengkapnya.. Harap berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan bendahara Universitas Kepanjen. Segala bentuk pembayaran melalui loket keuangan kampus Universitas Kepanjen atau transfer melalui rekening bank atas nama STIKes Kepanjen, bukan atas nama pribadi. Selengkapnya..
Kalender
« Jul 2025 »
M S S R K J S
29 30 1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31 1 2
3 4 5 6 7 8 9

Pelatihan Etik Dasar dan Lanjut Kerjasama KEPPKN Kemenkes RI dengan STIKes Kepanjen

EDL 1

Perkembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan didukung oleh hasil penelitian kesehatan. Banyak dari penelitian tersebut yang mengikut sertakan manusia sebagai subjek dan memanfaatkan hewan coba. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagai unit yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penelitian bidang kesehatan berkewajiban untuk menjamin pelaksanaan penelitian yang etis sesuai dengan standar etik penelitian kesehatan yang berlaku secara internasional. Agar penelitian dan pengembangan kesehatan berjalan baik, seorang peneliti harus memahami wawasan berpikir ilmiah dan berpikir etis terkait topik dan jenis penelitian yang menjadi minatnya. Sebagai peneliti yang etis, bukan saja wajib menghargai kesediaan dan pengorbanan manusia, tetapi juga menghormati dan melindungi kehidupan, kesehatan, keleluasaan pribadi (privacy), dan martabat (dignity) subjek penelitian. Terdapat tiga prinsip etik penelitian kesehatan yang harus diikuti oleh peneliti yang mengikut sertakan manusia sebagai subjek penelitian. Prinsip tersebut antara lain (1) menghormati harkat dan martabat manusia (respect for persons), (2) berbuat baik (beneficence), dan (3) keadilan (justice).  Secara universal, ketiga prinsip tersebut telah disepakati dan diakui sebagai prinsip etik umum penelitian kesehatan yang memiliki kekuatan moral, sehingga suatu penelitian dapat dipertanggung jawabkan baik menurut pandangan etik maupun hukum. Pelaksanaan kewajiban moral (moral obligations) tersebut adalah inti etik penelitian kesehatan.

Untuk menghindari pelanggaran etik dalam pelaksanaan penelitian kesehatan, maka Kementerian Kesehatan melalui Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) memfasilitasi Pelatihan Etik Dasar dan Lanjut serta Pelatihan Good Clinical Practice (GCP) bagi institusi pendidikan maupun instansi kesehatan yang akan mendirikan Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK). Atas dukungan dari Ketua STIKes Kepanjen, Riza Fikriana, S.Kep., Ns., M.Kep., kami dapat menyelenggarakan Pelatihan Etik Dasar dan Lanjut (EDL) yang bekerjasama dengan Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) Kemenkes RI padaTanggal 16 hingga 18 September 2019 di Ruang Pertemuan STIKes Kepanjen. Pelatihan ini melibatkan seluruh dosen STIKesKepanjen, 5 institusi pendidikan di wilayah Jawa Timur dan 7 instansi kesehatan dari wilayah Jawa Timur dan Jayapura, Papua dengan total peserta sebanyak 60 orang. Narasumber pertama padapelatihan ini adalah dr. TrionoSoendoro, Ph.D, Ketua KEPPKN yang memberikan materi terkait Prinsip, Standar, Pedoman, dan Protokol Etik Penelitian Kesehatan. Sedangkan narasum berkedua, Dr. RR. Soenarnatalina Melaniani, Ir. M. Kes. Selaku Sekretaris KEPK FKM Universitas Airlangga, yang memberikan materi terkait Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Etik Penelitian Kesehatan (SIM-EPK). Diharapkan dengan adanya pelatihan ini, KEPK yang akan didirikan STIKes Kepanjen dapat mengoptimalkan tugas dan fungsinya dalam menelaah dan memberikan penilaian protokol etik penelitian kesehatan.

EDL 2EDL 3

EDL 4EDL 5

EDL 6

 

Kirim ke teman | Versi cetak

Berita "Berita Kampus" Lainnya